Minggu, 03 Juni 2012

Bidang Tata Lingkungan


V.   Bidang Tata Lingkungan

·         Pelaksana Perpipaan Air Bersih (TT 011)
1. Menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
2. Melaksanakan kegiatan persiapan pekerjaan pemasangan perpipaan.
3.Menghitung dan membuat daftar kebutuhan bahan, alat, perlengkapan pekerjaan dan tenaga kerja.
4. Membuat rencana jadwal pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan unit kerjanya.
5. Melaksanakan pengamanan dalam handling
6. Melaksanakan pekerjaan uiset dan tanah.
7. Melaksanakan pekerjaan pemasangan, penyambungan pipa dan accesories.
8. Melaksanakan pekerjaan pengetasan, sambungan pipa, accesories, penggelontoran dan disinfeksi.
9. Membuat laporan pelaksanaan pekerjaan.
  
·         Pelaksana Pembuatan Fasilitas Sampah Dan Limbah (TT 012)
1. Melaksanakan peraturan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) dan ketentuan mutu serta mengatur lingkungan kerja.
2.   Menterjemahkan gambar kerja dan spesifikasi teknis.
3.   Membuat jadual teknis sesuai dengan lingkup pekerjaan.
4.   Melaksanakan pekerjaan persiapan lapangan dalam pekerjaan bangunan.
5.   Melaksanakan pekerjaan bangunan Fasilitas Sampah Dan Limbah.
6.   Melaporkan hasil pekerjaan lapangan kepada atasan langsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar